Resmi! BPOM RI Menjelaskan Soal Keamanan Albothyl dan Izin Edarnya

adsense 336x280


PENJELASAN BPOM RI TERKAIT ISU KEAMANAN OBAT MENGANDUNG POLICRESULEN CAIRAN OBAT LUAR KONSENTRAT

Sehubungan dengan adanya kabar mengenai informasi keamanan Albothyl, BPOM RI mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:

Albothyl adalah obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat & dipakai buat hemostatik dan antiseptik dalam waktu pembedahan, dan penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi & vaginal (ginekologi).

BPOM RI secara rutin melakukan supervisi keamanan obat beredar pada Indonesia melalui sistem farmakovigilans untuk memastikan bahwa obat tersebar permanen memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu.

Terkait pemantauan Albothyl, pada 2 tahun terakhir BPOM RI mendapat 38 laporan dari profesional kesehatan yang mendapat pasien dengan keluhan imbas samping obat Albothyl buat pengobatan sariawan, antara lain pengaruh samping berfokus yaitu sariawan yg mengembang dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession).

Begini Penjelasannya! 

BPOM RI bersama pakar farmakologi berdasarkan universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait sudah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen pada bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat dan diputuskan tidak boleh dipakai sebagai hemostatik & antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan dalam kulit (dermatologi); indera pendengaran, hidung & tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi).

BPOM RI membekukan izin edar Albothyl pada bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan pertanda yg diajukan disetujui. Untuk produk homogen akan diberlakukan hal yang sama.
Selanjutnya pada PT. Pharos Indonesia (pembuat Albothyl) & industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen pada bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat diperintahkan buat menarik obat dari aliran selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.



BPOM RI mengimbau profesional kesehatan & rakyat menghentikan penggunaan obat tadi.
Bagi warga  yg terbiasa memakai obat ini buat mengatasi sariawan, dapat memakai obat pilihan lain yg mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1%, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C. Bila sakit berlanjut, warga  agar berkonsultasi dengan dokter atau apoteker di wahana pelayanan kesehatan terdekat.

Bagi profesional kesehatan yang menerima keluhan berdasarkan masyarakat terkait impak samping penggunaan obat dengan kandungan policresulen atau penggunaan obat lainnya, bisa melaporkan kepada BPOM RI melalui website: www.E-meso.Pom.Go.Id.

BPOM RI mengajak masyarakat untuk selalu membaca warta yang masih ada dalam kemasan obat sebelum dipakai, & menyimpan obat tersebut menggunakan sahih sesuai yg tertera dalam kemasan. Ingat selalu CEK KLIK (Cek Kemasan, liputan dalam Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). Masyarakat dihimbau buat nir mudah terprovokasi info-berita terkait obat dan makanan yang beredar melalui media sosial.

Untuk kabar lebih lanjut, bisa menghubungi contact center HALO BPOM di nomor  telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.Go.Id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.


Sumber : Ucnews 
adsense 336x280

0 Response to "Resmi! BPOM RI Menjelaskan Soal Keamanan Albothyl dan Izin Edarnya"

Post a Comment